Penerapan GCG Pemerintahan/ Institusi pemerintah
Bakti Event: Dari e-Procurement
Menuju Good Corporate Governance
Sejak
multi krisis yang terjadi dan era reformasi tahun 1997, sebenarnya pemerintah
mulai melakukan perubahan yang ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang
baik dan bersih (good governance) dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat yang lebih demokratis. Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor:Kep-117/M-Mbu/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate
Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa
Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas guna mewujudkan nilai nilai
demokratis, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Aspek
kunci dari prinsip GCG meliputi adil, responsibilitas, transparansi,
independensi, akuntabilitas, keselarasan dan kewajaran dalam segala hal yang
dilakukan. Dukungan teknologi informasi dapat meningkatkan kapabilitas
lembaga-lembaga pemerintah dalam memberikan kontribusi bagi penciptaan nilai tambah,
serta menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, E-Procurement
yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan adalah salah satu aplikasi yang
merupakan implementasi dari lembaga tersebut dalam mendukung GCG.
Hal
ini sepertinya disadari penuh oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi
Selatan. Melihat sistem Pengadaan Barang dan Jasa yang selama ini sering
bermasalah, Pemkab Luwu Utara berinisiatif untuk menerapkan sistem pengadaan
barang dan jasa melalui e-Procurement. E-Procurement yang dimaksud adalah
tender pengadaan barang dan jasa secara online dengan basis web atau internet.
”Dulu sebagian besar pejabat dan panitia lelang sering tertangkap dan masuk
penjara karena hal ini. Banyak terjadi KKN dan sering tidak sesuai dengan
prosedur yang berlaku,” terang Bapak Ir. Arief R. Pallalo, Kepala Layanan
Pengadaan Secara elektronik (LPSE) Pemkab Luwu Utara pada saat menjelaskan
tentang e-Procurement kepada para undangan di acara Diskusi BaKTI dengan tema
”E-Procurement: Menutup Rapat Pintu Masuk KKN di Kabupaten Luwu Utara.” Acara
diskusi dilaksanakan di Yayasan BaKTI, Jalan Dr. Soetomo No. 26, tanggal 11
Februari. Diskusi ini adalah salah satu diskusi dari rangkaian Acara Diskusi
BaKTI yang diadakan tiap bulan. Untuk tahun ini tema yang diusung adalah
”Berbagi Untuk Perubahan”. Tema ini dibuat dalam rangka Yayasan BaKTI mendukung
pembangunan melalui semangat berbagi pengetahuan yang membawa perubahan.
Keinginan
yang begitu kuat dari Pemkab Luwu Utara terutama didukung penuh oleh Pak Bupati
membawa implementasi e-Procurement dapat dijalankan disana. Pak Arif mengatakan
bahwa awal dicanangkan sistem ini, Pemkab Luwu Utara tidak mempunyai sarana dan
SDM yang layak. Internet tidak ada dan sedikit dari pegawai Pemkab Luwu Utara
yang bisa memakai komputer dengan baik. ”Tabe Pak, untuk membangun sistem ini
membutuhkan biaya besar dan SDM yang bagus, ini program nekat dan hanya 15
sampai 20 persen yang paham tentang komputer,” lanjut Pak Arif ketika Pemkab
Luwu Utara memutuskan untuk membangun sistem e-Procurement. Namun dengan adanya
dukungan yang baik dari level eksekutif dan legislatif dapat mengalahkan segala
tantangan dan mempercepat proses adopsi e-Procurement. Hal ini juga ditandai
dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan
Sistem e-Procurement, yang diawali dengan Instruksi Bupati Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2009 tentang koordinasi dan
persiapan dalam rangka pelaksanaan
pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan sistem e-Procurement.
Untuk
mempersiapkan pelaksanaan e-procurement selanjutnya pemerintah membentuk
Sekretariat Layanan e-Procurement yang dimotori langsung Kepala Dinas
Komunikasi, Informatika dan Budpar (Kominfobudpar) dengan mengeluarkan Surat
Perintah Tugas Nomor 555/13/Kominfobudpar tanggal 12 Februari 2009, Pengelola
Sekretariat Layanan e-Procurement sebagian besar direkrut dari para pegawai
pemerintah namun untuk efektivitas kerja dilakukan juga pencarian outsource
yaitu tenaga pendukung yang direkrut diluar PNS, serta dibentuk pula kelompok
kerja ULP yang dimotori langsung oleh Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab
Luwu Utara. Pemkab Luwu Utara juga melakukan studi Banding ke Pemkot Surabaya
dan mengadopsi sistem e-Procurement dengan bentuk semi-electronic selama satu
tahun, kemudian tanggal 18 Februari 2010 diputuskan untuk migrasi ke sistem
full- electronic yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa
Pemerintah (LKPP).
Hasilnya
cukup menggembirakan, dibanding dengan sistem manual, pelaksanaan e-procurement
jauh lebih baik dan efisien karena hemat waktu dan biaya. Peluang untuk
menciptakan celah korupsi, kolusi dan nepotisme juga semakin tidak ada. Menurut
Andi Ahmad Yani, staf Edukasi Departemen Administrasi Publik FISIP, Unhas,
menyatakan bahwa sudah seharusnya pemerintah menerapkan sistem pelayanan yang
berbasis website atau elektronik. Hasil survei menyatakan bahwa di tahun 2005,
jumlah pemerintah kota di negara-negara Asia yang memiliki website adalah 78
persen. Dibandingkan dengan tahun 2007 sudah menjadi 89 persen, sehingga ada
indikasi terjadinya peningkatan. ”Tidak ada istilah salah pintu lagi, semua
terintegrasi, itu implikasi dari pemerintah yang merubah sistem
administrasinya, dari yang bersifat bureaucracy (Bureaucratic Administration)
ke infocracy (Networking Administration),” lanjutnya. Penerapan e-Government
(yang lebih luas dari e-Procurement) akan membuat pengaruh yang baik kepada
pemerintah baik itu secara internal dan eksternal. Dari sisi internal Andi
Ahmad Yani menyebutkan akan menghindari duplikasi, mengurangi biaya
operasional, lebih efisien, mendorong transparansi dan memudahkan koneksi
antara unit satu dengan unit lainnya. Dari sisi eksternal Andi melihat
pelayanan yang lebih cepat, tingkat partisipasi yang lebih banyak dan
keterlibatan masyarakat. Dia juga menyoroti bahwa hanya dua website pemerintah
yang menggunakan link e-Procurement LPSE di Sulawesi Selatan, yaitu website
Pemkab Luwu Utara dan Pemprov Sulawesi Selatan.
Hal
ini senada dengan pernyataan dari Kepala Sub Direktorat Pengembangan
e-Procurement LPSE Jakarta, Bapak R.
Suryanto. Ia menyatakan bahwa hampir sebagian besar transaksi manual dalam
tender pengadaan selalu mengalami masalah dan selalu berbau KKN. Bapak Suryanto
mengatakan bahwa dengan e-procurement akan meminimalisir kerugian negara akibat
KKN. ”Hampir 80% kerugian negara berasal dari tender dan hampir 30% inefisiensi
dana akibat kebocoran dari pengadaan barang dan jasa,”jelas Pak Suryanto.
Kemudian dia menjelaskan bahwa dengan e-Procurement pemerintah dan vendor akan
menghemat biaya, karena sudah tidak ada biaya biaya cetak lagi, cukup semua
berkas di scan dan dikirim via internet. Untuk kedepan pemerintah mempunyai
rencana untuk membangun e-Market Nasional, dimana proses audit pun akan
menggunakan sistem elektronik, serta disediakan fitur pembelian nasional
seperti amazon.com, dimana setiap barang memiliki standar yang sama, sehingga
lebih memperkecil adanya kemungkinan penyimpangan dana karena pembelian barang
dan jasa.
Acara
diakhiri dengan memberikan kesempatan pada peserta diskusi untuk berdiskusi dan
bertanya kepada ketiga narasumber. Diskusi tentang e-Procurement ini, dipandu
oleh AM Rezky Mulyadi, dari Yayasan BaKTI.
Pendapat :
Menurut
Pendapat saya, Corporate governance merupakan cara untuk meningkatkan kinerja
suatu perusahaan dan merupakan konsepsi yang secara riil dijabarkan dalam
bentuk ketentuan atau peraturan yang dibuat oleh lembaga otoritas, norma-norma
dan etika yang dikembangkan oleh asosiasi industri dan diadobsi oleh pelaku
industri, serta lembaga-lembaga yang terkait dengan tugas dan peran yang jelas
untuk mendorong disiplin, mengatasi dampak moral hazard, dan melaksanakan
fungsi check and balance.
Dalam hal ini setiap
perusahaan atau instansi pemerintah harus memiliki etika bisnis dan tata
perilaku untuk memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan pimpinan
perusahaan yang bertanggungjawab. Nilai-nilai etika binis atau perusahaan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggungjawab, saling
menguntungkan, keadilan, keterbukaan dan kerjasama. Kode etik atau etika
perusahaan tersebut hendaknya dipatuhi dan dapat dimengerti oleh seluruh
karyawan dan pimpinan perusahaan agar dapat dilaksanakan dalam bentuk
tindakkan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar