Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
:
Pendirian
suatu organisasi sudah tentu ada tujuan yang hendak dicapai. Apalagi menyangkut
organisasi bisnis yang pastinya ada peluang untuk meraup keuntungan dari
usahanya tersebut. Dapat diawali dengan melakukan riset pasar untuk membuat
pemetaan agar mendapat informasi yang lengkap dan gambaran yang jelas terkait
ruang lingkup bisnisnya.
Selanjutnya
semua itu tertuang dalam visi dan misi perusahaan. Visi dan misi tersebut
merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan
dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai
dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik yaitu GCG (Good
Corporate Governance).
GCG
ini menjadi acuan suatu korporasi dalam menjalankan operasional hariannya agar
berjalan lancar. Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi
suatu korporat atau para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability,
Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi
TARIF. Penjabarannya sebagai berikut :
1. Transparency
(keterbukaan informasi)
Secara
sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan
dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada
segenap stakeholders-nya. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan
keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang
dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan
agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai
pemegang saham dapat ditingkatkan.
2. Accountability
(akuntabilitas)
Yang
dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan
pertanggungjawaban elemen perusahaan.
Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan
akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang
saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
Dewan
direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris
bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat
kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat
tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam
rangka pengelolaan perusahaan.
3. Responsibility
(pertanggung jawaban)
Bentuk
pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan
keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis
yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan
akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan
juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada
stakeholders-lainnya.
4. Indepandency
(kemandirian)
Prinsip
ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan
kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, prinsip ini
menuntut bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya
tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus
tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam
undang-undang maupun peraturan perusahaan.
5. Fairness
(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip
ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor
dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam
perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang
praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak
lain.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar