Kamis, 10 November 2011

koperasi syariah

Bank Syariah adalah Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.
Perbankan Islam juga berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme operasional dan manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana bank konvensional, kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
Syari’ah sendiri mengandung arti ajaran atau tuntunan hukum agama (Muhammad Ali,1994;388).
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah (Modul Pelatihan Koperasi,2005;68). Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.
Secara umum, sistem ekonomi Islam menetapkan dua mekanisme penyaluran kekayaan. Pertama: mekanisme pasar, yakni mekanisme yang terjadi akibat tukar-menukar barang dan jasa dari para pemilikn. Di antara dalil absahnya mekanisme ini adalah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian (QS al-Nisa’ [4]: 29). Pasar Islam juga menyediakan mekanisme kedua: yaitu mekanisme nonpasar, yakni sebuah mekanisme yang tidak dihasilkan dari transaksi pertukaran barang dan jasa. Barang dan jasa mengalir dari satu pihak kepada pihak lain tanpa meminta timbal balik. Mekanisme ini diterapkan kepada orang-orang lemah, miskin, dan kekurangan.

Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang – undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.
Kegiatan Penghimpunan dana antara lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah; Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka berdasarkan Prinsip Mudarabah.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah,
Pasal (3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro atau tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah,
Pasal (4) yang menjelaskan tentang Syarat – syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan
Pasal (5) yang menjelaskan tentang syarat – syarat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.

Ada dua prinsip dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
A. Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai
berikut:
1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh
siapapun secara mutlak;
2. Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar
ketentuan syari’ah;
3. Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
4. menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan
pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau
sekelompok orang saja.
B. Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada
prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
1. Keanggaotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen;
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan
profesional menurut sistem bagi hasil;
6. Jujur, amanah, dan mandiri;
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan
sumber daya informasi secara optimal;
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi
dan atau lembaga lainnya.
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam
hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar