Menurut Sutrisno Hadi (1995 : 63) mengemukakan bahwa koperasi pegawai adalah koperasi fungsional yang anggotanya berpenghasilan tetap. Dengan adanya penghasilan tetap para anggotanya, maka koperasi tersebut dapat memobilisasi dana dengan menggerakkan simpanan anggota secara teratur.
Nama koperasi karyawan (kopkar) di Indonesia sudah dikenal sangat luas dengan terminologi koperasi fungsional yang hidup di lingkungan perusahaan. Keberadaannya merupakan manifestasi dari upaya penciptaan nilai tambah ekonomi di kalangan karyawan berpenghasilan rendah. Dan sekaligus sebagai implementasi dari esensi koperasi sebagai alat pemerataan pendapatan.
Koperasi pekerja adalah sebuah bangun usaha produktif. Para anggotanya berposisi sebagai pekerja, pemilik dan sekaligus majikan. Hasil koperasi pekerja tidak dikonsumsi oleh anggotanya sendiri, tapi dipasarkan. Karenanya, koperasi pekerja sering disebut sebagai koperasi produksi (production co-operative). Sedangkan kopkar, adalah koperasi yang beranggotakan karyawan-karyawan perusahaan dan melakukan kegiatan yang hasilnya dikonsumir oleh anggotanya sendiri, seperti barang-barang konsumsi, kredit, perumahan dan sejenisnya. Koperasi ini digolongkan sebagai koperasi konsumsi.
Kopkar memang merupakan anomali yang dilegalisir oleh ketentuan perundang-undangan pemerintah seperti tercantum dalam penjelasan pasal 16 UU No 25 Tahun 1992. Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar