Kamis, 10 November 2011

BENTUK-BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

- Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

- Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

- Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

- Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

- Koperasi Jasa

Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :
• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialisasi.
Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
• Promosi kegiatan ekonomi anggota.
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
• Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri

koperasi karyawan

Menurut Sutrisno Hadi (1995 : 63) mengemukakan bahwa koperasi pegawai adalah koperasi fungsional yang anggotanya berpenghasilan tetap. Dengan adanya penghasilan tetap para anggotanya, maka koperasi tersebut dapat memobilisasi dana dengan menggerakkan simpanan anggota secara teratur.

Nama koperasi karyawan (kopkar) di Indonesia sudah dikenal sangat luas dengan terminologi koperasi fungsional yang hidup di lingkungan perusahaan. Keberadaannya merupakan manifestasi dari upaya penciptaan nilai tambah ekonomi di kalangan karyawan berpenghasilan rendah. Dan sekaligus sebagai implementasi dari esensi koperasi sebagai alat pemerataan pendapatan.
Koperasi pekerja adalah sebuah bangun usaha produktif. Para anggotanya berposisi sebagai pekerja, pemilik dan sekaligus majikan. Hasil koperasi pekerja tidak dikonsumsi oleh anggotanya sendiri, tapi dipasarkan. Karenanya, koperasi pekerja sering disebut sebagai koperasi produksi (production co-operative). Sedangkan kopkar, adalah koperasi yang beranggotakan karyawan-karyawan perusahaan dan melakukan kegiatan yang hasilnya dikonsumir oleh anggotanya sendiri, seperti barang-barang konsumsi, kredit, perumahan dan sejenisnya. Koperasi ini digolongkan sebagai koperasi konsumsi.

Kopkar memang merupakan anomali yang dilegalisir oleh ketentuan perundang-undangan pemerintah seperti tercantum dalam penjelasan pasal 16 UU No 25 Tahun 1992. Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.

koperasi barat

Konsep Koperasi Barat. koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Unsur - Unsur Positif Koperasi Barat, antara lain :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.

Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
• Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
• Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
• Promosi kegiatan ekonomi anggota.
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
• Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

sumber : http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/konsep-koperasi/

koperasi syariah

Bank Syariah adalah Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.
Perbankan Islam juga berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme operasional dan manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana bank konvensional, kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
Syari’ah sendiri mengandung arti ajaran atau tuntunan hukum agama (Muhammad Ali,1994;388).
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah (Modul Pelatihan Koperasi,2005;68). Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.
Secara umum, sistem ekonomi Islam menetapkan dua mekanisme penyaluran kekayaan. Pertama: mekanisme pasar, yakni mekanisme yang terjadi akibat tukar-menukar barang dan jasa dari para pemilikn. Di antara dalil absahnya mekanisme ini adalah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian (QS al-Nisa’ [4]: 29). Pasar Islam juga menyediakan mekanisme kedua: yaitu mekanisme nonpasar, yakni sebuah mekanisme yang tidak dihasilkan dari transaksi pertukaran barang dan jasa. Barang dan jasa mengalir dari satu pihak kepada pihak lain tanpa meminta timbal balik. Mekanisme ini diterapkan kepada orang-orang lemah, miskin, dan kekurangan.

Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang – undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.
Kegiatan Penghimpunan dana antara lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah; Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka berdasarkan Prinsip Mudarabah.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah,
Pasal (3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro atau tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah,
Pasal (4) yang menjelaskan tentang Syarat – syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan
Pasal (5) yang menjelaskan tentang syarat – syarat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.

Ada dua prinsip dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
A. Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai
berikut:
1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh
siapapun secara mutlak;
2. Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar
ketentuan syari’ah;
3. Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
4. menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan
pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau
sekelompok orang saja.
B. Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada
prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
1. Keanggaotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen;
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan
profesional menurut sistem bagi hasil;
6. Jujur, amanah, dan mandiri;
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan
sumber daya informasi secara optimal;
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi
dan atau lembaga lainnya.
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam
hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.

Jumat, 07 Oktober 2011

PRODUKSI

PRODUKSI
Pengertian Produksi
Produksi adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk menciptakan atau membuat suatu barang. Secara umum produksi diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses yang mentransformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output).
Pengertian produksi dalam ekonomi mengacu pada kegiatan yang berhubungan dengan usaha penciptaan dan penambahan kegunaan atau utilitas suatu barang dan jasa.

Proses Produksi
Proses produksi dapat ditinjau dari 2 segi, yaitu :
1. Kelangsungan Hidup
a. Produksi Terus-menerus (Continuous Production)
Produksi terus-menerus dilakukan sebagai proses untuk mengubah bentuk barang-barang. Dalam proses produksi ini walaupun terjadi perubahan model, susunan dan fungsi alat-alat mesin yang dipakai tidaklah berubah.
b. Produksi yang Terputus-putus (intermitten Production)
Proses produksi tidak terus-menerus atau seringkali terhenti guna mengubah alat-alat, pengaturan alat-alat, dan penyesuaian terus-menerus diadakan sesuai dengan tuntutan produk yang akan dihasilkan. Proses produksi ini dilakukan berdasarkan pesanan yang sesuai dengan keperluan pemesan.

2. Teknik
a. Proses Ekstraktif : Suatu proses pengambilan langsung dari alam, seperti kayu, perikanan, dan pertambangan.
b. Proses Analitis : Proses pemisahan bahan-bahan, seperti minyak mentah menjadi minyak bersih.
c. Proses Pengubahan : Proses perubahan bentuk, seperti alat rumah tangga.
d. Proses Sintesis : Proses mencampur dengan unsur-unsur lain, seperti bahan-bahan kimia.

Fungsi Produksi dan Operasi
Secara umum fungsi produksi yaitu pertanggungjawaban pengolahan dan mengubah masukan (input) menjadi keluaran (output) berupa barang atau jasa yang akan memberikan pendapatan bagi perusahaan. Fungsi terpenting dalam produksi dan operasi yaitu :
1) Proses pengolahan, merupakan metode atau teknik yang digunakan untuk mengolah masukan.
2) Jasa-jasa penunjang, merupakan sarana atau pengorganisasian yang perlu untuk penetapan teknik dan metode yang akan dijalankan, sehingga proses pengolahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
3) Perencanaan, merupakan penetapan keterkaitan dan pengorganisasian dari kegiatan produksi dan operasi yang akan dilakukan dalam suatu dasar waktu atau periode tertentu.
4) Pengendalian atau pengawasan, merupakan fungsi untuk menjamin terlaksananya kegiatan yang sesuai rencana, sehingga maksud dan tujuan penggunanaan dan pengolahan masukan dapat terlaksana.

Pengertian Manajemen Produksi
Dalam pengertian ini terdapat tiga unsur penting, yaitu adanya orang yang lebih dari satu, adanya tujuan yang ingin dicapai, dan orang yang bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan tersebut. Manajemen Produksi merupakan kegiatan untuk mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumber-sumber daya berupa sumber daya manusia, sumber daya alat, serta sumber daya dana, untuk menciptakan dan menambah kegunaan (utility) suatu barang atau jasa.

Perkembangan Manajemen Produksi
Manajemen produksi berkembang setelah dihasilkannya barang dan jasa. Pesatnya perkembangan manajemen produksi terjadi berkat dorongan dari beberapa faktor yang menunjang, yaitu :
1) Adanya pembagian kerja (division of labour) dan spesialisasi
2) Revolusi Industri
3) Perkembangan alat dan teknologi yang mencakup penggunaan komputer
4) Perkembangan ilmu dan metode kerja yang mencakup metode ilmiah, hubungan antar manusia, dan model keputusan.

Ruang Lingkup Manajemen Produksi
Manajemen produksi merupakan kegiatan yang cakupannya cukup luas, dimulai dari analisis dan penetapan keputusan sebelum dimulainya kegiatan produksi. Penambahan dalam perancangan atau desain sistem produksi meliputi :
• Seleksi dan desain hasil produksi (produk)
Yaitu menentukan produk apa yang akan dibuat, serta bagaimana desain dan spesifikasinya.
• Seleksi dan perencanaan proses serta peralatan
Yaitu menyeleksi dan memilih proses apa yang akan digunakan. Selanjutnya menentukan teknologi dan peralatan yang akan dipilih untuk membuat produk tersebut.
• Pemilihan lokasi perusahaan serta unit produksi
Dalam pemilihan lokasi, perlu diperhatikan faktor jarak, kelancaran, dan biaya pengangkutan dari sumber-sumber bahan baku, serta biaya pengangkutan barang jadi ke pasar.
• Rancangan tata letak (lay out) dan arus kerja atau proses
Yaitu mempertimbangkan antara kelancaran arus kerja, optimalisasi waktu pergerakan dalam proses, kemungkinan kerusakan yang terjadi karena pergerakan dalam proses.
• Rancangan tugas
Rancangan tugas harus merupakan kesatuan dari human enginering, dalam rangka menghasilkan rancangan kerja yang optimal.
• Strategi produksi dan operasi serta pemilihan kapasitas
Harus terdapat pernyataan tentang maksud dan tujuan produksi dan operasi, serta misi dan kebijakan-kebijakan dasar untuk lima bidang, yaitu proses, kapasitas, persediaan, tenaga kerja, dan mutu


source : buku pengantar bisnis

ekonomi koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Ekonomi Koperasi terdiri dari 2 suku kata, yaitu co-operasion, co = sama
operation = kerja, ekonomi = hal profit, hal yang bertujuan mencari profit.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Sejarah Koperasi secara dunia
koperasi muncul karena ada revolusi industri di inggris yang menciptakan / menimbulkan adanya inspirasi dalam bentuk kerjasama terutama untuk orang orang yang ekonominya lemah.
1. revolusi industri dan inspirasi
dimulai tahun 1776 dengan mengunakan mesin-mesin
yang hanya mampu di beli oleh pemilik modal.
Mesin - pemillik modal capitalisme
Kapital : orang orang yang mempunyai modal modal tertentu sehingga
mampu membeli mesin mesin
2. Hal-hal tersebut menimbulkan penderitaan yang buruk sehingga kerjasama terhadap kebutuhan hidup.
3. 1848 diroachdale
dimulai dari warung warung sehingga menimbulkan koperasi komsumsi dengan prinsip rochdale adalah bebas masuk dan keluar sebagai anggota.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ciri-ciri Koperasi
• Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang.
• Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
• Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
• Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
• Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi.
• Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari peusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Fungsi Dan Peran Koperasi Indonesia

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

source : wikipedia

Kamis, 12 Mei 2011

CAUSATIVE VERB

CAUSATIVE VERB “HAVE”

Causative “have” is followed by the simple form of a verb, not an infinitive. (causative “have” diikuti oleh verb 1 (tanpa tambahan s/-es), bukan diikuti oleh infinitif (to+verb1)).
Examples:
- I had John repair my bike. (CORRECT)
- I had John to repair my bike. (INCORRECT,because it is followed by an infinitive)
 Kalimat ke 2 salah karena diikuti oleh infinitif (to+verb1)
► “Have” gives the idea that “X” request “Y” to do something. ( “Have” menunjukkan bahwa “X” meminta “Y” untuk melakukan sesuatu.)
 The formula is: “X” has/have/had “Y” do something (simple form) (rumusnya adalah “X” has/have/had “Y” melakukakn sesuatu (verb dalam bentuk sederhana(verb1 tanpa tambahan s/-es)).
Examples: - Mary has John carry her bag.
Means(artinya): John carried the bag because Mary ask him to. ( John membawa tas karena Mary menyuruhnya).
-I have Jane put my books
Means: Jane put my books because I ask her to.
- Tom had Jane clean the room yesterday
 Using “had” because the adverb of time is yesterday. But still the verb is in simple form.








HAVE SOME THING DONE
(HAVE +Past Participle (Verb3)

The past participle(verb 3) is used after “have’ to give a passive meaning.
Examples: - I had my watch repaired (by someone) yesterday.
Means: I caused my watch to be repaired by someone. (saya menyuruh orang lain untuk memperbaiki jam tangan saya kemarin).
-I have my hair cut  means: I asked someone to cut my hair. (saya menyuruh seseorang untuk mencukur rambut saya)
- I am having my car washed at the moment  means: I am asking someone to wash my car at the moment. (pada saat ini saya SEDANG menyuruh seseorang mencuci mobil saya.)
You have to know the different between Have something done and present Perfect/ past perfect form.
HAVE SOMETHING DONE: I have my hair cut  means: I ask someone to cut my hair.
PRESENT PERFECT(S+HAVE/HAS+V3): I have cut my hair means: you cut your own hair.

PATTERNS for HAVE SOMETHING DONE:
• S + HAVE/HAS + OBJECT + VERB 3
• S + HAD + OBJECT +VERB3 +PAST TIME
• S + TOBE (IS/AM/ARE) + HAVING +OBJECT + VERB3 + NOW/RIGHT NOW/ AT THE MOMENT.
CONCLUSION:
- Use active sentence for causative “have” (using simple form of a verb) and passive sentence for have something done (using verb 3).
- For causative “have”  after subject you have to use the right form of “have” whether it is “have or has or had” then the object is people (someone), after that,you have to use a simple form of a verb (verb 1 without s/-es) in any kind of adverb of time (present time or past time still use simple form of a verb), you just choose the right form of “have”  “have or has” for present time, “had “ for past time.
- For have something done just follow the pattern.



EXERCISES:

1. We had our treasury bought our new books yesterday.

2. She has her mom cook dinner for her.

3. He had his brother do his homework last night

4. Tom has Bill write the report at the moment.

5. Mike has Jenni save his data.

6. Bob has his packages delivered by the postman.

7. Eddy had his data changed by his secretary last week.

8. Marie is having her house painted by the workmen at the moment.

9. Jonny has his car parked by the parking man.

10. They are having their maid cleaned their room right now.