A. Arti, Makna dan Manfaat Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintah. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Manfaat demokrasi diantaranya yaitu:
• Kesetaraan sebagai Warga Negara
• Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
• Plualisme dan kompromi
• Menjamin hak-hak dasar
• Pembauran kehidupan social
B. Nilai-nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:
1) Kesadaran akan pluralism. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban warga negara yang sangat penting bagi warga Negara Indonesia yang memiliki beragam sisi etnis, bahasa, budaya dan agama.
2) Sikap yang jujur dan fikiran yang sehat.
3) Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
4) Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan.
5) Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
C. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan, yaitu:
1) Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga legislatif yaitu DPR dan DPRD. Misalnya dalam keterlibatan DPR dalam penyusunan anggaran, penyusunan peraturan perundangan dan uji kepatutan dan kelayakan untuk mengangkat pejabat negara.
2) Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya pertisipasi aktif dari warga yang bersifat teliti dan jujur.
3) Adanya hak memilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat dan hak dipilih untuk memberikan kesempatan memenuhi persyaratan untuk dipilih.
4) Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
5) Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
6) Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Adanya serikat pekerja, terbukanya sistem politik memungkinkan rakyat memberikan aspirasi secara terbuka dan lebih baik.
Kebebasan berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang-undang. UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal yaitu:
1) Pembentukan pemerintah melalui pemilu. Pemerintah yang dihasilkan dari pemilu diharapkan dapat menggambarkan keinginan rakyat sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai rakyat.
2) Sistem pertanggungjawaban pemerintah.
3) Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara.
4) Pengawasan oleh rakyat
D. Jenis-jenis Demokrasi
1) Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a. Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
b. Demokrasi Tidak Langsung Atau Demokrasi Perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
c. Demokrasi Perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
2) Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a. Demokrasi Formal
ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b. Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
c. Demokrasi Campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut diatas.
3) Berdasarkan Prinsip Ideologi
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.
b. Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.
4) Berdasarkan Wewenang Dan Hubungan Antar Alat Kelengkapan Negara
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri pemerintah parlementer antara lain:
• DPR lebih kuat daripada pemerintah
• Kepala pemerintah/ kepala eksekutif disebut Perdana Mentri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawabkepada DPR
• Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
b. Demokrasi Sistem Presidensial
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan system presidensial adalah sebagai brikut:
• Negara dikepalai presiden
• Kekuasaan eksekutif presiden dijalanka berdasarkan kedaulatan
• Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1) Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUDS 1950.
2) Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
3) Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru
Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME menurut agama dan kepercayaan masing-masing , menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial
4) Demokrasi Langsung Pada Era Orde Reformasi
Orde reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan.
F. Pengembangan Sikap Demokrasi
Bangsa Indonesia saat ini pada era reformasi , sedang belajar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan formal. Namun demikian, praktikdemokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih tedapat berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila.
Selasa, 17 April 2012
Selasa, 03 April 2012
pengertian visi dan misi, berserta visi dari pendidikan kewarganegaraan
Visi
Menurut Wibisono (2006, p.43), visi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan cita-cita atau impian dari seorang individu, oraganisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan. Atau dapat dikatakan bahwa visi merupakan pernyataan ‘want to be’ dari seorang individu, organisasi atau perusahaan.Visi juga merupakan hal yang sangat krusial bagi suatu individu, organisasi atau perusahaan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang.
Dalam visi juga terdapat nilai-nilai, aspirasi serta kebutuhan untuk menjamin suatu indivisu, organisasi atau perusahaan di masa depan seperti yang di ungkapkan oleh Kotler yang dikutip oleh Nawawi (2000:122), visi adalah pernyataan tentang tujuan individu, organisasi atau perusahaan yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang ditawarkan kebutuhan yang dapat ditanggulangi, kelompok masyarakat yang di layani, nila-nila yang di peroleh serta aspirasi dan cita-cita masa depan.
Visi yang efektif antara lain harus memiliki karakteristik seperti :
1. Imaginable (dapat di bayangkan).
2. Desirable (menarik).
3. Feasible (dapat dicapai).
4. Focused (jelas).
5. Flexible (aspiratif dan responsive terhadap perubahan lingkungan).
6. Communicable (mudah dipahami).
Visi bagi organisasi atau perusahaan dapat digunakan sebagai :
1. Penyatuan tujuan, arah dan sasaran organisasi atau perusahaan.
2. Dasar untuk pemanfaatan dan alokasi sumber daya serta pengendaliannya.
3. Pembentuk dan pembangun budaya perusahaan.
Misi
Misi sangatlah berbeda dengan visi. Misi adalah proses atau pernyataan yang harus dikerjakan oleh individu, organisasi atau perusahaan dalam usahanya mewujudkan visi. Jadi secara garis besarnya visi dengan misi walaupun sangat berbeda arti namun mempunyai hubungan yang sangatlah erat.Tidak mungkin ada visi apabila misi nya tidak ada.Dan begitu pula dengan misi tidak aka nada kalau visinya tidak ada. Misi juga memberikan arah dan batasan dalam proses pencapaian visi tersebut.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi pendidikan kewarganegaraan :
Mengembangkan mahasiswa dalam disiplin ilmu, disiplin ilmu pendidikan, dan disiplin ilmu lainnya.Menjadi sumber nilai & pedoman yang dapat dicontoh serta diterapkan oleh para mahasiswa dalam kehidupan ssehari-hari serta dalam mengembangkan kepribadiannya sebagai warga Negara Indonesia yang taat ke pada negaranya serta mampu memahami dasar-dasar Negara serta hal-hal yang berkaitan dengan Negara dalam era globalisasi.
Serta menjadi sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa mementapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Dalam era globalisasi sekarang ini setiap mahasiswa dtuntut untuk dapat mewujudkan nilai-nilai kenegaraan dan pancasila serta rasa kebanggaan dan cinta akan tanah airnya ditambah dengan tuntutan untuk mengikuti perkembangan IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi), politik serta seni budaya.
Seiring perkembangan teknologi, setiap mahasiswa bukan hanya dituntut dapat mengaplikasikan.Namun juga dapat mengembangkan melalui berbagai macam metode.Salah satunya adalah dengan mengikuti penelitian di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan riset dan penelitian.Serta pelatihan-pelatihan dan seminar yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diadakan oleh berbagai macam lembaga.
Kemudian perkembangan dalam ilmu politik, kita sebagai mahasiswa juga dituntut untuk tau berbagai perkembangan politik.Bukan hanya di Indonesia namun juga di dunia. Salah satu cara kita tau perkembangan politik adalah dengan sering membaca berita di Koran, menonton siaran berita di televisi dan juga sering mengadakan berbagai forum diskusi serta dialog yang berhubungan dengan ilmu politik.
Indonesia sebagai Negara dengan banyak ragam budaya dan bahasa sudah barang tentu kita sebagai mahasiswa wajib untuk mengembangkan serta juga melestarikannya.Banyak cara kita untuk mengembangkan serta melestarikan seni budaya yang ada di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan membuat unit pecinta budaya di universitas serta membuat lomba kesenian budaya. Selain itu kita juga dapat melestarikan seni budaya dengan cara ikut berpartisipasi dalam berbagai kesenian yang ada di dearah kita sesuai dengan minat dan bakat yang kita miliki.
Menurut Wibisono (2006, p.43), visi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan cita-cita atau impian dari seorang individu, oraganisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan. Atau dapat dikatakan bahwa visi merupakan pernyataan ‘want to be’ dari seorang individu, organisasi atau perusahaan.Visi juga merupakan hal yang sangat krusial bagi suatu individu, organisasi atau perusahaan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang.
Dalam visi juga terdapat nilai-nilai, aspirasi serta kebutuhan untuk menjamin suatu indivisu, organisasi atau perusahaan di masa depan seperti yang di ungkapkan oleh Kotler yang dikutip oleh Nawawi (2000:122), visi adalah pernyataan tentang tujuan individu, organisasi atau perusahaan yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang ditawarkan kebutuhan yang dapat ditanggulangi, kelompok masyarakat yang di layani, nila-nila yang di peroleh serta aspirasi dan cita-cita masa depan.
Visi yang efektif antara lain harus memiliki karakteristik seperti :
1. Imaginable (dapat di bayangkan).
2. Desirable (menarik).
3. Feasible (dapat dicapai).
4. Focused (jelas).
5. Flexible (aspiratif dan responsive terhadap perubahan lingkungan).
6. Communicable (mudah dipahami).
Visi bagi organisasi atau perusahaan dapat digunakan sebagai :
1. Penyatuan tujuan, arah dan sasaran organisasi atau perusahaan.
2. Dasar untuk pemanfaatan dan alokasi sumber daya serta pengendaliannya.
3. Pembentuk dan pembangun budaya perusahaan.
Misi
Misi sangatlah berbeda dengan visi. Misi adalah proses atau pernyataan yang harus dikerjakan oleh individu, organisasi atau perusahaan dalam usahanya mewujudkan visi. Jadi secara garis besarnya visi dengan misi walaupun sangat berbeda arti namun mempunyai hubungan yang sangatlah erat.Tidak mungkin ada visi apabila misi nya tidak ada.Dan begitu pula dengan misi tidak aka nada kalau visinya tidak ada. Misi juga memberikan arah dan batasan dalam proses pencapaian visi tersebut.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi pendidikan kewarganegaraan :
Mengembangkan mahasiswa dalam disiplin ilmu, disiplin ilmu pendidikan, dan disiplin ilmu lainnya.Menjadi sumber nilai & pedoman yang dapat dicontoh serta diterapkan oleh para mahasiswa dalam kehidupan ssehari-hari serta dalam mengembangkan kepribadiannya sebagai warga Negara Indonesia yang taat ke pada negaranya serta mampu memahami dasar-dasar Negara serta hal-hal yang berkaitan dengan Negara dalam era globalisasi.
Serta menjadi sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa mementapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Dalam era globalisasi sekarang ini setiap mahasiswa dtuntut untuk dapat mewujudkan nilai-nilai kenegaraan dan pancasila serta rasa kebanggaan dan cinta akan tanah airnya ditambah dengan tuntutan untuk mengikuti perkembangan IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi), politik serta seni budaya.
Seiring perkembangan teknologi, setiap mahasiswa bukan hanya dituntut dapat mengaplikasikan.Namun juga dapat mengembangkan melalui berbagai macam metode.Salah satunya adalah dengan mengikuti penelitian di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan riset dan penelitian.Serta pelatihan-pelatihan dan seminar yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diadakan oleh berbagai macam lembaga.
Kemudian perkembangan dalam ilmu politik, kita sebagai mahasiswa juga dituntut untuk tau berbagai perkembangan politik.Bukan hanya di Indonesia namun juga di dunia. Salah satu cara kita tau perkembangan politik adalah dengan sering membaca berita di Koran, menonton siaran berita di televisi dan juga sering mengadakan berbagai forum diskusi serta dialog yang berhubungan dengan ilmu politik.
Indonesia sebagai Negara dengan banyak ragam budaya dan bahasa sudah barang tentu kita sebagai mahasiswa wajib untuk mengembangkan serta juga melestarikannya.Banyak cara kita untuk mengembangkan serta melestarikan seni budaya yang ada di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan membuat unit pecinta budaya di universitas serta membuat lomba kesenian budaya. Selain itu kita juga dapat melestarikan seni budaya dengan cara ikut berpartisipasi dalam berbagai kesenian yang ada di dearah kita sesuai dengan minat dan bakat yang kita miliki.
sifat dan sikap membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan, maka setiap warga Negara harus memiliki karakter atau jiwa yang demokratis, antara lain :
A. Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
‘Yang muda harus menghormati yang tua’, mungkin kata-kata ini sering kita dengar sejak kita menginjakan kaki di SD bahkan sejak kita TK, kita sudah sering mendengarkan istilah ini. Namun jarang dari kita yang tidak paham akan makna dari kata ‘hormat’ itu sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Hormat adalah menghargai (takzim, khidmat, sopan) atau perbuatan yang menandakan rasa takzim atau khidmat (seperti menyembah, menunduk). Dan rasa, menurut kamus bahasa Indonesia adalah tanggapan hati terhadap sesuatu. Apabila digabungkan kedua definisi ini, Rasa Hormat adalah tanggapan hati terhadap sesuatu perbuatan yang menandakan rasa takzim atau khidmat.Namun definisi dari ‘rasa hormat’ ini hanya sebatas dalam kata-kata saja dan pada kenyataannya rasa hormat mempunyai arti kata yang lebih dari sebuah tanggapan hati.
Rasa hormat harus dimiliki oleh setiap individu sebab tanpa rasa hormat tidak akan ada rasa saling menghargai dan saling memiliki antar setiap individu. Karena rasa saling menghargai dan rasa saling memiliki itu timbul setelah rasa hormat.Agar sebuah tatanan masyarakat yang demokratis dapat dibangun maka rasa hormat ini adalah modal awal yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia sebab tanpa adanya rasa hormat sebuah tatanan masyarakat yangdemokratis tidak dapat berdiri.
Selain rasa hormat, dalam membangun tatanan masyarakat yang demokratis kita sebagai warga Negara Indonesia wajib untuk memiliki rasa tanggung jawab. Setiap orang tua bertanggung jawab terhadap setiap anggota keluarganya, setiap ketua bertanggung jawab terhadap apa yang yang dipimpinnya dan setiap orang pada hakikatnya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Karena setiap apa yang diucapkan, dilakukan akan di mintai pertanggung jawabannya di hadapan Allah SWT di akhirat kelak. Selain rasa hormat, rasa tanggung jawab juga menjadi modal awal dalam membangun masyarakat yang demokratis.
Contohnya adalah pada saat kita di kelas apabila dosen sedang menjelaskan, maka kita sebagai mahasiswa sepatutnya untuk mendengarkan serta memahami apa yang sedang dijelaskan tersebut. Ini merupakan salah satu contoh dari sekian banyak contoh rasa hormat kita kepada orang yang lebih tua.Kemudian apabila kita dalam berorganisasi diberikan amanah untuk suatu perkerjaan maka kita harus melaksanakannya sebaik mungkin, inilah contoh dari rasa tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.
B. Bersikap Kritis
Dalam sebuah tatanan masyarakat yang demokratis sikap kritis sangat diperlukan.Kritis sendiri adalah suatu sikap yang tidak lekas percaya atau tajam dalam penganalisisan.Sikap kritis biasanya dipakai pada saat pengambilan keputusan. I Orang yang memiliki sikap kritis tidak akan mudah goyah karena orang yang kritis adalah orang yang tidak suka ikut-ikutan. Individu dengan sikap kritis biasanya adalah orang yang sangat berhati-hati, karena dalam setiap pengambilan keputusannya ia akan menganilisis semua kemungkinan yang ada. Dan dalam hal ini sikap kritis diperlukan agar tatanan Negara kita tidak mudah di obrak-abrik oleh gangguan dari luar.Namun sikap kritis juga tidak boleh berlebihan. Karena apabila sikap kritis berlebihan maka akan timbul sikap menutup diri karena tidak mau menerima masukan apapun dari luar.
Contoh dari sikap kritis adalah apabila kita sedang di dalam angkutan dan kita melihat sesorang yang dituduh mencopet maka di sinilah sikap kritis ini diperlukan yaitu tidak langsung percaya dan menganilisis apakah benar dia itu memang mencopet atau tidak.
C. Membuka Diskusi dan Dialog
Dalam kita menjalani kehidupan ini selalu ada yang namanya perbedaan pendapat. Hal ini di karenakan berbedanya cara pola pikir setiap individu dan cara dia berpikir serta mengambil keputusan. Perbedaan pendapat adalah hal sepele yang sebenarnya penting untuk diantisipasi. Karena hanya dengan perbedaan pendapat yang sepele seseorang yang sudah bersahabat selama apapun bisa rusak persahabatanya akibat hanya perbedaan pendapat. Bahkan orang tua dan anak pun bisa bertengkar akibat dari perbedaan pendapat itu sendiri. Maka dari itu perlu adanya forum diskusi atau dialog yang bertujuan untuk menyamakan maksud dan tujuan dari setiap individu agar terjadinya perbedaan pendapat ini dapat di minimalisir. Contohnya adalah pada saat rapat, dalam rapat sangat sering terjadi perbedaan pendapat.Setiap orang berusaha agar pendapatnya dapat didengar dan diterma oleh para peserta rapat itu sendiri. Dan terkadang beberapa individu menghalalkan segala macam cara agar pendapatnya dapat didengar oleh orang yang bersangkutan.
Perbedaan pendapat memang bisa di minimalisir dengan mengadakan forum diskusi atau dialog, namun pada saat forum tersebut tak jarang terjadi tindakan anarkis dan juga tindakan tidak terpuji lainnya. Karena setiap individu menghalalkan segala macam cara agar pendapatnya dapat didengar oleh orang lain. Bahkan tak jarang ada yang sampai mengintimidasi suatu pihak dalam suatu forum.Maka dari itu, di dalam kita mengadakan forum diskusi atau dialog perlu adanya sikap tenggang rasa dari setiap masing-masing individu. Agar tidak terjadinya tindakan anarkis dan setiap orang menghargai setiap pendapat yang dilontarkan oleh orang lain.
D. Bersifat Terbuka
Tidak dapat dipungkiri bahwasannya manusia adalah makhluk yang social, artinya dia tidak dapat hidup tanpa adanya manusia yang lain. Maka setiap manusia tidak dapat menutup diri kepada orang lain. Sama seperti manusia, dalam membuat tatanan masyarakat yang demokratis kita tidak dapat menutup diri. Karena apabila kita menutup diri maka yang akan terjadi adalah kesenjangan social di antara masyarakatnya.
Contohnya adalah pada saat kita sedang dalam mempunyai masalah dengan seseorang, maka kita harus terbuka kepada orang lain. Agar nantinya tidak ada kesenjangan social di antara kedua pihak yang akan menyebabkan perpecahan dan timbulnya fitnah.
E. Rasional
Agar tatanan masyarakat yang demokratis dapat terbentuk maka setiap individu masyarakat nya harus memiliki sifat rasional.Rasional sendiri artinya dapat diterima oleh akal sehat. Hal ini berhubungan dengan sikap setiap inidividu masyarakat tersebut dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Apabila setiap inidividu masyarakat tidak mempunyai sikap yang rasional, maka tatanan masyarakat yang bersifat demokrtais tidak dapat dibangun.Yang ada adalah masyarakat yang dictator dan bringas serta liar karena mereka tidak memiliki sikap rasional dan cenderung berpikiran serta mengambil keputusan di luar nalar akal sehat manusia.
Contohnya adalah apabila kita sedang tertimpa suatu masalah seberat apapun itu, maka dalam pengambilan keputusan haruslah mengedepankan sikap rasional. Agar keputusan yang diambil tidak gegabah atau tidak terburu-buru.
F. Jujur
Jujur adalah keselarasan berita dengan kenyataan yang ada. Maksudnya adalah apabila kita berbicara maka haruslah sesuai dengan kenyataan. Contohnya adalah apabila kita menyebarkan suatu berita maka berita itu harus sesuai dengan kenyataan yang ada.Agar tatanan masyarakat yang demokratis dapat berdiri maka kejujuran adalah salah satu landasannya. Karena apabila tidak ada kejujuran dalam suatu tatanan masyarakat, maka di dalamnya hanya akan ada kebohongan dan penghianatan serta hilangnya rasa kepercayaan terhadap pemimpin. Contohnya sudah nampak pada tanah air tercinta kita ini , Indonesia. Saat ini kepercayaan rakyat sudah hampir hilang kepada pemerintah dan para pemimpin. Mengapa hal ini dapat terjadi ?, karena hilangnya kejujuran dalam diri setiap inidividu masyarakat. Bahkan kita sering mendengar ungkapan bahwa ‘susahnya mencari seorang yang jujur di Indonesia’.
Salah satu contoh lain hilangnya kejujuran adalah korupsi. Saat ini di Indonesia sedang marak kasus korupsi.Mulai dari anggota DPR serta dari kalangan elite politik di Indonesia.Hal ini di karenakan hilangnya kejujuran dalam setiap individu masyarakat Indonesia.Kujujuran adalah suatu sikap yang paling sulit dilaksanakan. Contohnya apabila kita melihat teman kita mencontek dalam ujian, maka jarang dari kita yang akan mengingatkan atau memberitahu pengawas ujian yang bersangkutan bahwa ada yang mencontek. Takut apabila kita memberitahu, kita akan di cap sebagai ‘si tukang ngadu’. Namun di sisi lain kejujuran juga dapat menjadi suatu yang mudah untuk dilaksanakan. Contohnya apabila kita sedang belanja kemudian menerima uang kembalian yang lebih atau ada barang yang tidak terhitung, kita dapat mengaplikasikan sikap jujur tersebut dengan memberitahu kasir bahwa ada barang atau kembalian yang lebih.
A. Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
‘Yang muda harus menghormati yang tua’, mungkin kata-kata ini sering kita dengar sejak kita menginjakan kaki di SD bahkan sejak kita TK, kita sudah sering mendengarkan istilah ini. Namun jarang dari kita yang tidak paham akan makna dari kata ‘hormat’ itu sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Hormat adalah menghargai (takzim, khidmat, sopan) atau perbuatan yang menandakan rasa takzim atau khidmat (seperti menyembah, menunduk). Dan rasa, menurut kamus bahasa Indonesia adalah tanggapan hati terhadap sesuatu. Apabila digabungkan kedua definisi ini, Rasa Hormat adalah tanggapan hati terhadap sesuatu perbuatan yang menandakan rasa takzim atau khidmat.Namun definisi dari ‘rasa hormat’ ini hanya sebatas dalam kata-kata saja dan pada kenyataannya rasa hormat mempunyai arti kata yang lebih dari sebuah tanggapan hati.
Rasa hormat harus dimiliki oleh setiap individu sebab tanpa rasa hormat tidak akan ada rasa saling menghargai dan saling memiliki antar setiap individu. Karena rasa saling menghargai dan rasa saling memiliki itu timbul setelah rasa hormat.Agar sebuah tatanan masyarakat yang demokratis dapat dibangun maka rasa hormat ini adalah modal awal yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia sebab tanpa adanya rasa hormat sebuah tatanan masyarakat yangdemokratis tidak dapat berdiri.
Selain rasa hormat, dalam membangun tatanan masyarakat yang demokratis kita sebagai warga Negara Indonesia wajib untuk memiliki rasa tanggung jawab. Setiap orang tua bertanggung jawab terhadap setiap anggota keluarganya, setiap ketua bertanggung jawab terhadap apa yang yang dipimpinnya dan setiap orang pada hakikatnya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Karena setiap apa yang diucapkan, dilakukan akan di mintai pertanggung jawabannya di hadapan Allah SWT di akhirat kelak. Selain rasa hormat, rasa tanggung jawab juga menjadi modal awal dalam membangun masyarakat yang demokratis.
Contohnya adalah pada saat kita di kelas apabila dosen sedang menjelaskan, maka kita sebagai mahasiswa sepatutnya untuk mendengarkan serta memahami apa yang sedang dijelaskan tersebut. Ini merupakan salah satu contoh dari sekian banyak contoh rasa hormat kita kepada orang yang lebih tua.Kemudian apabila kita dalam berorganisasi diberikan amanah untuk suatu perkerjaan maka kita harus melaksanakannya sebaik mungkin, inilah contoh dari rasa tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.
B. Bersikap Kritis
Dalam sebuah tatanan masyarakat yang demokratis sikap kritis sangat diperlukan.Kritis sendiri adalah suatu sikap yang tidak lekas percaya atau tajam dalam penganalisisan.Sikap kritis biasanya dipakai pada saat pengambilan keputusan. I Orang yang memiliki sikap kritis tidak akan mudah goyah karena orang yang kritis adalah orang yang tidak suka ikut-ikutan. Individu dengan sikap kritis biasanya adalah orang yang sangat berhati-hati, karena dalam setiap pengambilan keputusannya ia akan menganilisis semua kemungkinan yang ada. Dan dalam hal ini sikap kritis diperlukan agar tatanan Negara kita tidak mudah di obrak-abrik oleh gangguan dari luar.Namun sikap kritis juga tidak boleh berlebihan. Karena apabila sikap kritis berlebihan maka akan timbul sikap menutup diri karena tidak mau menerima masukan apapun dari luar.
Contoh dari sikap kritis adalah apabila kita sedang di dalam angkutan dan kita melihat sesorang yang dituduh mencopet maka di sinilah sikap kritis ini diperlukan yaitu tidak langsung percaya dan menganilisis apakah benar dia itu memang mencopet atau tidak.
C. Membuka Diskusi dan Dialog
Dalam kita menjalani kehidupan ini selalu ada yang namanya perbedaan pendapat. Hal ini di karenakan berbedanya cara pola pikir setiap individu dan cara dia berpikir serta mengambil keputusan. Perbedaan pendapat adalah hal sepele yang sebenarnya penting untuk diantisipasi. Karena hanya dengan perbedaan pendapat yang sepele seseorang yang sudah bersahabat selama apapun bisa rusak persahabatanya akibat hanya perbedaan pendapat. Bahkan orang tua dan anak pun bisa bertengkar akibat dari perbedaan pendapat itu sendiri. Maka dari itu perlu adanya forum diskusi atau dialog yang bertujuan untuk menyamakan maksud dan tujuan dari setiap individu agar terjadinya perbedaan pendapat ini dapat di minimalisir. Contohnya adalah pada saat rapat, dalam rapat sangat sering terjadi perbedaan pendapat.Setiap orang berusaha agar pendapatnya dapat didengar dan diterma oleh para peserta rapat itu sendiri. Dan terkadang beberapa individu menghalalkan segala macam cara agar pendapatnya dapat didengar oleh orang yang bersangkutan.
Perbedaan pendapat memang bisa di minimalisir dengan mengadakan forum diskusi atau dialog, namun pada saat forum tersebut tak jarang terjadi tindakan anarkis dan juga tindakan tidak terpuji lainnya. Karena setiap individu menghalalkan segala macam cara agar pendapatnya dapat didengar oleh orang lain. Bahkan tak jarang ada yang sampai mengintimidasi suatu pihak dalam suatu forum.Maka dari itu, di dalam kita mengadakan forum diskusi atau dialog perlu adanya sikap tenggang rasa dari setiap masing-masing individu. Agar tidak terjadinya tindakan anarkis dan setiap orang menghargai setiap pendapat yang dilontarkan oleh orang lain.
D. Bersifat Terbuka
Tidak dapat dipungkiri bahwasannya manusia adalah makhluk yang social, artinya dia tidak dapat hidup tanpa adanya manusia yang lain. Maka setiap manusia tidak dapat menutup diri kepada orang lain. Sama seperti manusia, dalam membuat tatanan masyarakat yang demokratis kita tidak dapat menutup diri. Karena apabila kita menutup diri maka yang akan terjadi adalah kesenjangan social di antara masyarakatnya.
Contohnya adalah pada saat kita sedang dalam mempunyai masalah dengan seseorang, maka kita harus terbuka kepada orang lain. Agar nantinya tidak ada kesenjangan social di antara kedua pihak yang akan menyebabkan perpecahan dan timbulnya fitnah.
E. Rasional
Agar tatanan masyarakat yang demokratis dapat terbentuk maka setiap individu masyarakat nya harus memiliki sifat rasional.Rasional sendiri artinya dapat diterima oleh akal sehat. Hal ini berhubungan dengan sikap setiap inidividu masyarakat tersebut dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Apabila setiap inidividu masyarakat tidak mempunyai sikap yang rasional, maka tatanan masyarakat yang bersifat demokrtais tidak dapat dibangun.Yang ada adalah masyarakat yang dictator dan bringas serta liar karena mereka tidak memiliki sikap rasional dan cenderung berpikiran serta mengambil keputusan di luar nalar akal sehat manusia.
Contohnya adalah apabila kita sedang tertimpa suatu masalah seberat apapun itu, maka dalam pengambilan keputusan haruslah mengedepankan sikap rasional. Agar keputusan yang diambil tidak gegabah atau tidak terburu-buru.
F. Jujur
Jujur adalah keselarasan berita dengan kenyataan yang ada. Maksudnya adalah apabila kita berbicara maka haruslah sesuai dengan kenyataan. Contohnya adalah apabila kita menyebarkan suatu berita maka berita itu harus sesuai dengan kenyataan yang ada.Agar tatanan masyarakat yang demokratis dapat berdiri maka kejujuran adalah salah satu landasannya. Karena apabila tidak ada kejujuran dalam suatu tatanan masyarakat, maka di dalamnya hanya akan ada kebohongan dan penghianatan serta hilangnya rasa kepercayaan terhadap pemimpin. Contohnya sudah nampak pada tanah air tercinta kita ini , Indonesia. Saat ini kepercayaan rakyat sudah hampir hilang kepada pemerintah dan para pemimpin. Mengapa hal ini dapat terjadi ?, karena hilangnya kejujuran dalam diri setiap inidividu masyarakat. Bahkan kita sering mendengar ungkapan bahwa ‘susahnya mencari seorang yang jujur di Indonesia’.
Salah satu contoh lain hilangnya kejujuran adalah korupsi. Saat ini di Indonesia sedang marak kasus korupsi.Mulai dari anggota DPR serta dari kalangan elite politik di Indonesia.Hal ini di karenakan hilangnya kejujuran dalam setiap individu masyarakat Indonesia.Kujujuran adalah suatu sikap yang paling sulit dilaksanakan. Contohnya apabila kita melihat teman kita mencontek dalam ujian, maka jarang dari kita yang akan mengingatkan atau memberitahu pengawas ujian yang bersangkutan bahwa ada yang mencontek. Takut apabila kita memberitahu, kita akan di cap sebagai ‘si tukang ngadu’. Namun di sisi lain kejujuran juga dapat menjadi suatu yang mudah untuk dilaksanakan. Contohnya apabila kita sedang belanja kemudian menerima uang kembalian yang lebih atau ada barang yang tidak terhitung, kita dapat mengaplikasikan sikap jujur tersebut dengan memberitahu kasir bahwa ada barang atau kembalian yang lebih.
Kamis, 10 November 2011
BENTUK-BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
- Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
- Koperasi Jasa
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :
• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialisasi.
Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
• Promosi kegiatan ekonomi anggota.
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
• Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
- Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
- Koperasi Jasa
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :
• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialisasi.
Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
• Promosi kegiatan ekonomi anggota.
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
• Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
koperasi karyawan
Menurut Sutrisno Hadi (1995 : 63) mengemukakan bahwa koperasi pegawai adalah koperasi fungsional yang anggotanya berpenghasilan tetap. Dengan adanya penghasilan tetap para anggotanya, maka koperasi tersebut dapat memobilisasi dana dengan menggerakkan simpanan anggota secara teratur.
Nama koperasi karyawan (kopkar) di Indonesia sudah dikenal sangat luas dengan terminologi koperasi fungsional yang hidup di lingkungan perusahaan. Keberadaannya merupakan manifestasi dari upaya penciptaan nilai tambah ekonomi di kalangan karyawan berpenghasilan rendah. Dan sekaligus sebagai implementasi dari esensi koperasi sebagai alat pemerataan pendapatan.
Koperasi pekerja adalah sebuah bangun usaha produktif. Para anggotanya berposisi sebagai pekerja, pemilik dan sekaligus majikan. Hasil koperasi pekerja tidak dikonsumsi oleh anggotanya sendiri, tapi dipasarkan. Karenanya, koperasi pekerja sering disebut sebagai koperasi produksi (production co-operative). Sedangkan kopkar, adalah koperasi yang beranggotakan karyawan-karyawan perusahaan dan melakukan kegiatan yang hasilnya dikonsumir oleh anggotanya sendiri, seperti barang-barang konsumsi, kredit, perumahan dan sejenisnya. Koperasi ini digolongkan sebagai koperasi konsumsi.
Kopkar memang merupakan anomali yang dilegalisir oleh ketentuan perundang-undangan pemerintah seperti tercantum dalam penjelasan pasal 16 UU No 25 Tahun 1992. Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
Nama koperasi karyawan (kopkar) di Indonesia sudah dikenal sangat luas dengan terminologi koperasi fungsional yang hidup di lingkungan perusahaan. Keberadaannya merupakan manifestasi dari upaya penciptaan nilai tambah ekonomi di kalangan karyawan berpenghasilan rendah. Dan sekaligus sebagai implementasi dari esensi koperasi sebagai alat pemerataan pendapatan.
Koperasi pekerja adalah sebuah bangun usaha produktif. Para anggotanya berposisi sebagai pekerja, pemilik dan sekaligus majikan. Hasil koperasi pekerja tidak dikonsumsi oleh anggotanya sendiri, tapi dipasarkan. Karenanya, koperasi pekerja sering disebut sebagai koperasi produksi (production co-operative). Sedangkan kopkar, adalah koperasi yang beranggotakan karyawan-karyawan perusahaan dan melakukan kegiatan yang hasilnya dikonsumir oleh anggotanya sendiri, seperti barang-barang konsumsi, kredit, perumahan dan sejenisnya. Koperasi ini digolongkan sebagai koperasi konsumsi.
Kopkar memang merupakan anomali yang dilegalisir oleh ketentuan perundang-undangan pemerintah seperti tercantum dalam penjelasan pasal 16 UU No 25 Tahun 1992. Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
koperasi barat
Konsep Koperasi Barat. koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Unsur - Unsur Positif Koperasi Barat, antara lain :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
• Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
• Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
• Promosi kegiatan ekonomi anggota.
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
• Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
sumber : http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/konsep-koperasi/
Unsur - Unsur Positif Koperasi Barat, antara lain :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
• Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
• Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
• Promosi kegiatan ekonomi anggota.
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
• Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
sumber : http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/konsep-koperasi/
koperasi syariah
Bank Syariah adalah Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.
Perbankan Islam juga berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme operasional dan manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana bank konvensional, kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
Syari’ah sendiri mengandung arti ajaran atau tuntunan hukum agama (Muhammad Ali,1994;388).
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah (Modul Pelatihan Koperasi,2005;68). Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.
Secara umum, sistem ekonomi Islam menetapkan dua mekanisme penyaluran kekayaan. Pertama: mekanisme pasar, yakni mekanisme yang terjadi akibat tukar-menukar barang dan jasa dari para pemilikn. Di antara dalil absahnya mekanisme ini adalah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian (QS al-Nisa’ [4]: 29). Pasar Islam juga menyediakan mekanisme kedua: yaitu mekanisme nonpasar, yakni sebuah mekanisme yang tidak dihasilkan dari transaksi pertukaran barang dan jasa. Barang dan jasa mengalir dari satu pihak kepada pihak lain tanpa meminta timbal balik. Mekanisme ini diterapkan kepada orang-orang lemah, miskin, dan kekurangan.
Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang – undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.
Kegiatan Penghimpunan dana antara lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah; Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka berdasarkan Prinsip Mudarabah.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah,
Pasal (3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro atau tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah,
Pasal (4) yang menjelaskan tentang Syarat – syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan
Pasal (5) yang menjelaskan tentang syarat – syarat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.
Ada dua prinsip dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
A. Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai
berikut:
1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh
siapapun secara mutlak;
2. Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar
ketentuan syari’ah;
3. Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
4. menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan
pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau
sekelompok orang saja.
B. Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada
prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
1. Keanggaotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen;
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan
profesional menurut sistem bagi hasil;
6. Jujur, amanah, dan mandiri;
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan
sumber daya informasi secara optimal;
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi
dan atau lembaga lainnya.
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam
hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.
Perbankan Islam juga berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme operasional dan manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana bank konvensional, kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
Syari’ah sendiri mengandung arti ajaran atau tuntunan hukum agama (Muhammad Ali,1994;388).
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah (Modul Pelatihan Koperasi,2005;68). Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.
Secara umum, sistem ekonomi Islam menetapkan dua mekanisme penyaluran kekayaan. Pertama: mekanisme pasar, yakni mekanisme yang terjadi akibat tukar-menukar barang dan jasa dari para pemilikn. Di antara dalil absahnya mekanisme ini adalah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian (QS al-Nisa’ [4]: 29). Pasar Islam juga menyediakan mekanisme kedua: yaitu mekanisme nonpasar, yakni sebuah mekanisme yang tidak dihasilkan dari transaksi pertukaran barang dan jasa. Barang dan jasa mengalir dari satu pihak kepada pihak lain tanpa meminta timbal balik. Mekanisme ini diterapkan kepada orang-orang lemah, miskin, dan kekurangan.
Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang – undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.
Kegiatan Penghimpunan dana antara lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah; Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka berdasarkan Prinsip Mudarabah.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah,
Pasal (3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro atau tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah,
Pasal (4) yang menjelaskan tentang Syarat – syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan
Pasal (5) yang menjelaskan tentang syarat – syarat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.
Ada dua prinsip dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
A. Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai
berikut:
1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh
siapapun secara mutlak;
2. Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar
ketentuan syari’ah;
3. Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
4. menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan
pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau
sekelompok orang saja.
B. Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada
prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
1. Keanggaotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen;
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan
profesional menurut sistem bagi hasil;
6. Jujur, amanah, dan mandiri;
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan
sumber daya informasi secara optimal;
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi
dan atau lembaga lainnya.
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam
hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.
Langganan:
Postingan (Atom)