Jumat, 07 Oktober 2011

PRODUKSI

PRODUKSI
Pengertian Produksi
Produksi adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk menciptakan atau membuat suatu barang. Secara umum produksi diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses yang mentransformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output).
Pengertian produksi dalam ekonomi mengacu pada kegiatan yang berhubungan dengan usaha penciptaan dan penambahan kegunaan atau utilitas suatu barang dan jasa.

Proses Produksi
Proses produksi dapat ditinjau dari 2 segi, yaitu :
1. Kelangsungan Hidup
a. Produksi Terus-menerus (Continuous Production)
Produksi terus-menerus dilakukan sebagai proses untuk mengubah bentuk barang-barang. Dalam proses produksi ini walaupun terjadi perubahan model, susunan dan fungsi alat-alat mesin yang dipakai tidaklah berubah.
b. Produksi yang Terputus-putus (intermitten Production)
Proses produksi tidak terus-menerus atau seringkali terhenti guna mengubah alat-alat, pengaturan alat-alat, dan penyesuaian terus-menerus diadakan sesuai dengan tuntutan produk yang akan dihasilkan. Proses produksi ini dilakukan berdasarkan pesanan yang sesuai dengan keperluan pemesan.

2. Teknik
a. Proses Ekstraktif : Suatu proses pengambilan langsung dari alam, seperti kayu, perikanan, dan pertambangan.
b. Proses Analitis : Proses pemisahan bahan-bahan, seperti minyak mentah menjadi minyak bersih.
c. Proses Pengubahan : Proses perubahan bentuk, seperti alat rumah tangga.
d. Proses Sintesis : Proses mencampur dengan unsur-unsur lain, seperti bahan-bahan kimia.

Fungsi Produksi dan Operasi
Secara umum fungsi produksi yaitu pertanggungjawaban pengolahan dan mengubah masukan (input) menjadi keluaran (output) berupa barang atau jasa yang akan memberikan pendapatan bagi perusahaan. Fungsi terpenting dalam produksi dan operasi yaitu :
1) Proses pengolahan, merupakan metode atau teknik yang digunakan untuk mengolah masukan.
2) Jasa-jasa penunjang, merupakan sarana atau pengorganisasian yang perlu untuk penetapan teknik dan metode yang akan dijalankan, sehingga proses pengolahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
3) Perencanaan, merupakan penetapan keterkaitan dan pengorganisasian dari kegiatan produksi dan operasi yang akan dilakukan dalam suatu dasar waktu atau periode tertentu.
4) Pengendalian atau pengawasan, merupakan fungsi untuk menjamin terlaksananya kegiatan yang sesuai rencana, sehingga maksud dan tujuan penggunanaan dan pengolahan masukan dapat terlaksana.

Pengertian Manajemen Produksi
Dalam pengertian ini terdapat tiga unsur penting, yaitu adanya orang yang lebih dari satu, adanya tujuan yang ingin dicapai, dan orang yang bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan tersebut. Manajemen Produksi merupakan kegiatan untuk mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumber-sumber daya berupa sumber daya manusia, sumber daya alat, serta sumber daya dana, untuk menciptakan dan menambah kegunaan (utility) suatu barang atau jasa.

Perkembangan Manajemen Produksi
Manajemen produksi berkembang setelah dihasilkannya barang dan jasa. Pesatnya perkembangan manajemen produksi terjadi berkat dorongan dari beberapa faktor yang menunjang, yaitu :
1) Adanya pembagian kerja (division of labour) dan spesialisasi
2) Revolusi Industri
3) Perkembangan alat dan teknologi yang mencakup penggunaan komputer
4) Perkembangan ilmu dan metode kerja yang mencakup metode ilmiah, hubungan antar manusia, dan model keputusan.

Ruang Lingkup Manajemen Produksi
Manajemen produksi merupakan kegiatan yang cakupannya cukup luas, dimulai dari analisis dan penetapan keputusan sebelum dimulainya kegiatan produksi. Penambahan dalam perancangan atau desain sistem produksi meliputi :
• Seleksi dan desain hasil produksi (produk)
Yaitu menentukan produk apa yang akan dibuat, serta bagaimana desain dan spesifikasinya.
• Seleksi dan perencanaan proses serta peralatan
Yaitu menyeleksi dan memilih proses apa yang akan digunakan. Selanjutnya menentukan teknologi dan peralatan yang akan dipilih untuk membuat produk tersebut.
• Pemilihan lokasi perusahaan serta unit produksi
Dalam pemilihan lokasi, perlu diperhatikan faktor jarak, kelancaran, dan biaya pengangkutan dari sumber-sumber bahan baku, serta biaya pengangkutan barang jadi ke pasar.
• Rancangan tata letak (lay out) dan arus kerja atau proses
Yaitu mempertimbangkan antara kelancaran arus kerja, optimalisasi waktu pergerakan dalam proses, kemungkinan kerusakan yang terjadi karena pergerakan dalam proses.
• Rancangan tugas
Rancangan tugas harus merupakan kesatuan dari human enginering, dalam rangka menghasilkan rancangan kerja yang optimal.
• Strategi produksi dan operasi serta pemilihan kapasitas
Harus terdapat pernyataan tentang maksud dan tujuan produksi dan operasi, serta misi dan kebijakan-kebijakan dasar untuk lima bidang, yaitu proses, kapasitas, persediaan, tenaga kerja, dan mutu


source : buku pengantar bisnis

ekonomi koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Ekonomi Koperasi terdiri dari 2 suku kata, yaitu co-operasion, co = sama
operation = kerja, ekonomi = hal profit, hal yang bertujuan mencari profit.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Sejarah Koperasi secara dunia
koperasi muncul karena ada revolusi industri di inggris yang menciptakan / menimbulkan adanya inspirasi dalam bentuk kerjasama terutama untuk orang orang yang ekonominya lemah.
1. revolusi industri dan inspirasi
dimulai tahun 1776 dengan mengunakan mesin-mesin
yang hanya mampu di beli oleh pemilik modal.
Mesin - pemillik modal capitalisme
Kapital : orang orang yang mempunyai modal modal tertentu sehingga
mampu membeli mesin mesin
2. Hal-hal tersebut menimbulkan penderitaan yang buruk sehingga kerjasama terhadap kebutuhan hidup.
3. 1848 diroachdale
dimulai dari warung warung sehingga menimbulkan koperasi komsumsi dengan prinsip rochdale adalah bebas masuk dan keluar sebagai anggota.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ciri-ciri Koperasi
• Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang.
• Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
• Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
• Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
• Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi.
• Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari peusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Fungsi Dan Peran Koperasi Indonesia

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

source : wikipedia